1.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyelurrrh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan Penanganan Sampah.
2.Sampal' adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
3.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
4.Daerah adalah Kota Kotamobagu.
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kotamobagu.
6.Walikota adalah Walikota Kotamobagu.
7.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, danf atau tempat pengolahan sampah terpadu.
8.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recgclel yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
9.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
10.Tempat Pemrosesarl Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
11.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
12.Pelaku usaha atau produsen adalah orang yang menghasilkan, mengimpor, danf atau mendistribusikan suatu produk dan/atau kemasan produk melalui suatu usaha dan/atau kegiatan. (+
13.Pengurangan Sampah adalah kegiatan pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
14.Penanganan Sampah adalah pemilahan, pengumpulan, pengangkutan pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah, serta pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
15.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis dan/atau sifat sampah.
16.Pengumpulan sampah adalatr kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPS 3R.
17.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau TPS atau TPS 3R menuju TPA.
18.Pemrosesan akhir sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengelolaan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
19.Insentif adalah upaya untuk memotifasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan dibidang Pengelolaan Sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
20.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagr masyarakat yang melanggar ketentuan dibidang Pengelolaan Sampah untuk mencegah, men€rngulangr kerusakan dan pencemaran lingkunga.n.
21.Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat Limbah 83 adalah zat, ener$ dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsunga.n hidup manusia dan mahluk hidup lain.
22.Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83.