Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Ringkasan
Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAANPERJALANANDINAS. WALIKOTA KOTAMOBAGU,
Perjalanan Dinas jabatan dilakukan dalam rangka:
Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan oleh:
Perjalanan Dinas Dalam Negeri terdiri atas:
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
BAB III
Perjalanan Dinas berdasarkan undangan resmi yang ditujukan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrator dapat diwakilkan secara berjenjang
( 1) Perjalan Dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yat (2) huruf a dilaksanakan sepanjang berkaitan dengan ugas monitoring, kursus, pendidikan, pelatihan, bimbing n teknis, sosialisasi, workshop, kunjungan kerja, penyera an aspirasi, tugas pengawasan, tugas pendataan dan penagihan pendapatan asli daerah.
( 1) Perjalanan Dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digolongkan menjadi:
( 1) Komponen biaya Perjalanan Dinas jabatan terdiri atas:
( 1) Perjalanan Dinas jabatan oleh pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan yang tertuang dalam ST yang diterbitkan oleh:
( 1) Biaya Perjalanan Dinas jabatan, digolongkan dalarn 4 (empat) tingkatan, yaitu:
Membuka PDF…