Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURANWALIKOTATENTANGDISIPLINPEGAWAI PEMERINTAHDENGANPERJANJIANKERJA. Menetapkan Mengingat WALIKOTAKOTAMOBAGU, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
BAB II
PPPKdilarang:
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPPKwajib:
PPPK yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 dijatuhi Hukuman Disiplin.
BAB III
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, serta larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tertuang dalam perjanjian kerja.
Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dijatuhkan kepada pelanggaran menghalangi berjalannya tugas kedinasan jika
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi PPPKyang melanggar ketentuan larangan yang berupa:
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi PPPKyang melanggar ketentuan larangan yang berupa:
Membuka PDF…