Struktur dan besarnya tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran ditetapkan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran berupa alat yang dapat memancarkan air :
2. Pemeriksaan alat Pemadam Kebakaran (Tabung) :
a. Alat pencegahan yang Rp. 1oo.Oo0,-/pemeriksaan beratnya s/d 6 kg
b. Alatpencegahanyang Rp. 2oo.O0o,-/pemeriksaan beratnya s/d 10 kg
c. Untuk alat pemadam Rp. 25o-Ooo,-/pemeriksaan kebakaran dengan Sitem yang terpusat
3. Pemakaian Mobil Tangki dan Motor Pompa :
untuk Rp. 6OO.OOO,-/Unit yang bersifat komersial dari pemadam kebakaran ke swasta selama 24 jam atau kurang dari itu
b. Bantuan untuk Rp. 4O0.OOO,-/Unit penjagaan swasta non komersial atau yang diselen oleh instansi pemerintah diluar instansi pemerintah daerah yang dikomersilkan selama
a. Hydrant
b. Alarm otomatis
c. Sprinkler
a. Bantuan penjagaan Rp. 150.OOO,-/pemeriksaan Rp. 175.OO0,-/pemeriksaan Rp. 125.000,-/pemeriksaan ,u 24 jam atau kurang dari itu Bantuan tenaga Rp. 2OO.0OO,-/Unit memompa selama berlangsungnya bantuan penjegaan seperti tersebut pada huruf a, b dan c Bantuan khusus Rp. 15O.OOO,-/Unit dengan memberikan air dari mobil tangki P.sal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kota Kotamobagu.
c.
d.
Ditetapkan di Kotamobagu pada tanggal i ot:t -e:l ffSALTKOTA XOTATOBAG4,L.,' 20t7 Diundangkan di Kotamobagu padatanggal .. -''.,: l- t 2Ol7 qrPt. SET,REfARIS DAY;OTA KOTAUOBAGU' $l-',,t^^;
N)IfAlY, S.Sos. il.81 LEMBARAN DAERAH KO|IA KOTAMOBAGU TAHUN 2otr NOMOR .
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR : (I,::I 7 i PEI|JEI,ASAIT ATAS PERATT'RAI{ DATRAII KOTA KOTA}IOBAGU NOMOR 6 TAHUN 2017 TEI{TAI|G PERUBAHAIT ATAS PERATI'RAI| DAERAII I|OUOR 10 TA}IIM 2OI2 TEITTAITG RETRIBUSI PEilERIKTIAAIT AI"AT PEilADAT XTBAITARAJT I. UUUT Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OO1 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1O Tahun 2OL2 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, maka ketentuan tarif retribusi Peraturan Daerah dimaksud perlu untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, guna optimalisasi pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang membutuhkan pembiayaan untuk kegiatan operasionalnya, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1O Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU NOMOR ,