1.Daerah adalah Kota Kupang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kupang.
3.Walikota adalah Walikota Kupang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kota Kupang.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
7.Pajak Hotel yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
8.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
9.Pengusaha Hotel adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
10.Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan Restoran.
11.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafeteria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
12.Pengusaha Restoran adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran untuk dan atas namanya sendiri atau nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
13.Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
14.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan,dan/atau keramaian yang dinikmati dan dipungut bayaran.
15.Penyelenggara hiburan adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan hiburan baik untuk atas nama sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
16.Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan/atau mendengar.
17.Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan Reklame.
18.Reklame adalah benda, alat,perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
19.Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk dan atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
20.Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan atas pemakaian tempat parkir.
21.Gedung Parkir adalah gedung yang secara khusus dibuat dan diperuntukan sebagai tempat parkir serta dilengkapi dengan rambu lalulintas dan marka jalan.
22.Taman Parkir adalah taman yang dibuat dan ditata serta dilengkapi dengan rambu dan marka parkir dan diperuntukan sebagai tempat parkir.
23.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
24.Pajak Daerah selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
25.Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
26.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
27.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar, pemotong pajak, pemungut pajak yang punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan daerah.
28.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
29.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
30.Pajak yang terutang adalah pajak yang dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam Tahun Pajak menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
31.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
32.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
33.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
34.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang tertuang.
35.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
36.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditentukan.
37.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
38.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
39.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
40.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis,kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan,atau Surat Keputusan Keberatan.
41.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, , Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
42.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
43.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.