1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub urusan Polisi Pamong Praja;
6.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub urusan Kebakaran;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
11.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan sub urusan kebersihan;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
14.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan Bidang Persandian;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
18.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
19.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
20.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
21.Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
22.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
23.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan. Pasal II Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 14 Juli 2017 WALIKOTA KUPANG, TTD JONAS SALEAN Diundangkan di Kupang pada tanggal 14 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG, TTD BERNADUS BENU LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2017 NOMOR 02 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : 02 /2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG I. UMUM. Dengan diterbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maka atas dasar itu Pemerintah merubah Tipe Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. II. PASAL DEMI PASAL