Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a.Sekretariat Daerah Tipe A;
b.Sekretariat DPRD Tipe B;
c.Inspektorat Daerah Tipe A;
d.Dinas Daerah Kata Kupang, terdiri dari:
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamang Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub urusan Polisi Pamong Praja;
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub urusan Kebakaran;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; B menyelenggarakan Kerja dan Urusan
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe urusan pemerintahan bidang Tenaga Pemerintahan Bidang Transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan; 1 1 . D i n a s Lingkungan Hid up dan Kebersihan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan sub urusan kebersihan; 1 2 . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 13.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
14.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan Bidang Persandian; Menengah Tipe B bi dang Koperasi, U saha danKecilUsahaKoperasi, menyelenggarakan urusan pemerintahan Kecil dan Menengah;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan Urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
18.Dinas Kepemudaan dan Olah raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga; 19.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan
16.Dinas bidang Pariwisata;
20.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan urusan pemerntahan bidang perpustakaan;
21.Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
22.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
23.Dinas perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bi dang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan; dan
e.Badan Daerah terdiri dari :
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan;
2.Badan Riset dan lnovasi Daerah Tipe C melaksanakan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang Terintegrasi di daerah;
3.dihapus;
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan;
5.Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
6.Badan Pendapatan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan pendapatan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kata Kupang. Ditetapkan di Kota Kupang, pada tanggal 19 Desember 2023 Pj. WALi KOTA KUPANG, Diundangkan di Kota Kupang, pada tanggal 19 Desember 2023 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA KU PANG, t«de..a A.D.E MANAFE LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2023 NOMOR 08 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR: 08/2023. Paraf Hierarki Pj. Sekretaris Daerah Kota Kupang w Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kupang e Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang 1fa- Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kota Kupang 8 0 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAI-1 KOTA KUPANG NOMOR 8 TAI-IUN 2023 TENTANG PERUBAI-IAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG I. U M U M Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintahan daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, daerah kabupaten dan kota berwenang mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Melalui bunyi pasal tersebut, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah meletakkan dasar penerapan otonomi daerah yang mengubah struktur dan paradigma sistem ketatanegaraan yang dahulunya sentralistik menuju ke arah konsep ketatanegaraan yang desentralistik. Otonomi daerah bertujuan untuk mendekatkan masyarakat pada proses partisipasi, pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan pengambilan kebijakan maupun kebijaksanaan di tingkat lokal bagi terwujudnya pembangunan untuk rakyat indonesia yang seluruhnya dan seutuhnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU No.23/2014), menyebutkan untuk mewujudkan otonomi daerah maka pemerintah memberikan beberapa kewenangan yang bisa dilaksanakan dengan tetap menganut sistem hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yakni desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dari sejumlah kewenangan yang diberikan tersebut, setiap pemerintah daerah membentuk Perangkat Daerah agar dapat melaksanakan sejumlah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Salah satu urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah penelitian, dan pengembangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 209 ayat (2) huruf e UU No.23/2014 yang mengklasifikasikan penelitian, dan pengembangan sebagai salah satu unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang dibentuk dan ditetapkan dengan istilah "badan". Kota Kupang berkomitmen menjadi salah satu kota yang berupaya memajukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. Upaya tersebut ditujukan agar stakeholder dalam pengambilan kebijakan mampu dilaksanakan secara terarah, terencana dan menjawab serta mengatasi isu strategis sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kota Kupang melalui kajian dan inovasi. Untuk itu () 0 kemudian Kota Kupang mengambil keputusan dengan melaksanakan ketentuan Pasal 66 Perpres 78/2021 yang mengamanatkan bahwa Badan Riset dan lnovasi Daerah (BRIDA) dibentuk oleh oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat pertimbangan dari BRIN. Dalam rangka menunjang pelaksanaan urusan pemerintah terdapat unsur penunjang yang dibentuk untuk menunjang terwujudnya tujuan dan sasaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah baik dari segi perencanaan, kepegawaian maupun keuangan. Unsur penunjang urusan pemerintahan terdiri atas perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dan fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Masing-masing fungsi penunjang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud diwadahi dalam Perangkat Daerah berbentuk Badan. Selanjutnya secara teknis, Perangkat Daerah tersebut, baik Dinas maupun Badan dibentuk dan ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan basil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel umum dan variabel teknis.
11.PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KU PANG NOMOR 307