Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 14 Juli 2017 WALIKOTA KUPANG, TTD JONAS SALEAN Diundangkan di Kupang pada tanggal 14 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG, TTD BERNADUS BENU LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2017 NOMOR 04 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : 04 /2017 PENJELASAN ATAS PERTURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR I. PENJELASAN Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Kupang telah melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada PT. Bank Nusa Tenggara Timur. Bahwa mencermati deviden yang selama ini diterima oleh Pemerintah Kota Kupang dari tahun ke tahun mengalami banyak peningkatan, sehingga penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang kepada PT. Bank Nusa Tenggara Timur mempunyai prospek bisnis yang menguntungkan. Oleh karena itu, nilai penyertaan modal tersebut layak untuk terus ditingkatkan. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Kupang perlu menambah nilai penyertaan modal kepada PT. Bank Nusa Tenggara Timur. II. PASAL DEMI PASAL