Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 3 (tiga) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka baru sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kata Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kupang (Lembaran Daerah Kata Kupang Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kata Kupang Nornor 273) diubah dan ditambah sebagai berikut: Pasall ../ .
19.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
18.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga; 1 7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecildan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
15.Dinas Komunikasi dan lnformatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan Bidang Persandian;
14.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; .
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan sub urusan kebersihan;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; .J I . penunjang Perencanaan;
2.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe C melaksanakan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan.
3.Di hapus.
4.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
5.Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B Melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
6.Badan Pendapatan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan pendapatan .
e.Badan Daerah terdiri dari:
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi
23.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan.
22.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
21.Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
20.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan; I • NOREG PERATURANDAERAH KOTA KUPANG, PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR: 06/2019 LEMBARANDAERAHKOTAKUPANGTAHUN2019 NOMOR 06 Diundangkan di Kupang pada tanggal 26 November 2019 \J. Pj. SEKRETARISDAERAHKOTAKUPANG, !/ ON R. RIWU KORE' Ditetapkan diKupang pada tanggal 26 November 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang Pasal II Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I . Bahwa berdasarkan Hasil evaluasi validasi pemetaan urusan penunjang pemerintahan bidang keuangan Pemerintah Kota Kupang Tahun 2019 memperoleh total skor 957, sehingga urusan pemerintahan terse but dapat diwadahi dalam 2 (dua) Badan Tipe B, sehingga dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang untuk membentuk Sadan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B serta Badan Pendapatan Daerah Tipe B. Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban rugas sesuai dengan Urusan Pernerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang-sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. ; I. UMUM. TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH KOTb KUPANG PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KOTA KUPANG NOMOR 6 TAHUN 2019 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 285 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukupjelas Pasal Cukupjelas