menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewenangan Gampong dalam Penurunan Stunting; WALIKOTALANGSA, DENGANRAHMATALLAHYANGMAHAKUASA BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Mengingat Menimbang KEWENANGANGAMPONG DALAMPERCEPATANPENURUNANSTUNTING TENTANG PERATURANWALIKOTALANGSA NOMOR 12 TAHUN2023 WALIKOTA LANGSA
19.Peraturan ... terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Un dang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7.Peraturan Pemerintab Nomor 43 Tabun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 113, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambaban Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6321);
8.Peraturan Presiden Nomor 72 Tabun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 2, Tamababan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10.Peraturan Pemerintab Nomor 33 Tabun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
11.Peraturan Presiden Nomor 83 Tabun 2017 tentang Kebijakan Strategi Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2017 Nomor 188);
12.Peraturan Presiden Nomor 72 Tabun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tabun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Posyandu;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
15.Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan;
16.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
17.Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tabun 2021-2024;
18.Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan (Lembaran Daerah Aceh Tabun 2010 Nomor 01, Tambahan Lemabaran Daerah Aceh Nomor 30);
14.Intervensi ." Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kota Langsa.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Langsa.
3.Walikota adalah Walikota Langsa.
4.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usuI, darr/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintah Gampong adalah Geuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
6.Tuha Peut Gampong yang selanjutnya disebut Tuha Peut adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota yang selanjutnya disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disebut RPJM Gampong adalah adalah rencana kegiatan Pembangunan Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
9.Rencana Kerja Pemerintah Gampong yang selanjutnya disebut RKP Gampong adalah penjabaran dari RPJM Gampong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disebut APBGampong adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
11.Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
12.Konvergensi Pencegahan Stunting adalah sebuah pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama kepada target sasaran wilayah geografis dan rumah tangga prioritas untuk mencegah stunting.
13.Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.