3.Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, Ne dan adil. 10. 11. 12. 13. 14. Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Kota adalah bagian dari daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Walikota. Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat Kota sebagaimana unsur penyelenggaraan Pemerintah Kota Lhokseumawe. 4. 5. Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing. 6. Pemerintah Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kota Lhokseumawe yang terdiri atas Walikota dan perangkat Pemerintah Kota. 7. Walikota adalah Kepala Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 8. Oanun Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Oanun Kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kota Lhokseumawe. 9. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja Camat sebagai perangkat pemerintah Kota Lhokseumawe. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imuem Mukim dan berkedudukan langsung di bawah Camat. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Pemerintahan Gampong adalah Keuchik dan Tuha Peut Gampong yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintah Gampong. Pemerintah Gampong adalah Keuchik, Sekretaris Gampong beserta perangkat Gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintah Nong, 15. Tuha Peut Gampong atau nama lain adalah unsur Pemerintahan Gampong yang berfungsi sebagai Badan Permusyawaratan Gampong. lSa.Tuha Lapan adalah lembaga swadaya dan wadah 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. partisipasi masyarakat dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah wadah partisipasi masyarakat dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam pemberdayaan masyarakat. Pembentukan Gampong adalah tindakan penggabungan beberapa Gampong atau bagian Gampong yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Gampong menjadi dua Gampong atau lebih, atau pembentukan Gampong diluar Gampong yang telah ada. Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Gampong yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Gampong tersebut. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang selanjutnya disingkat dengan APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Aceh. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe yang selanjutnya disingkat dengan APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Gampong, yang bersumber dari APBN, APBA, APBK, pendapatan asli Gampong, dan sumber lainnya yang sah, dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Gampong dan Tuha Peut, dan ditetapkan dengan Oanun Gampong. Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disingkat BUMG adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Gampong. Oanun Gampong adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahas NE sepakati bersama Tuha Peut Gampong. nc 25. 26. 27. Pembinaan dan pengawasan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong, selanjutnya disingkat RPJM Gampong, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Gampong, selanjutnya disebut RKP Gampong, adalah penjabaran dari RPJM Gampong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.1