1.Daerah adalah Daerah Kota Lhokseumawe.
2.Kota adalah bagian dari daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,yang dipimpin oleh seorang Walikota.
3.Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota adalah Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Kota yang terdiri atas Walikota dan Perangkat Daerah Kota.
4.Walikota/Wakil Walikota adalah Kepala/Wakil Kepala Pemerintah Daerah Kota yang dipilih melalui proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
5.Walikota adalah Walikota Lhokseumawe.
6.Wakil Walikota Lhokseumawe adalah Wakil Walikota Lhokseumawe.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.
8.Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut SETDA adalah Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe.
9.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe.
10.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe.
11.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe.
12.Mahkamah Syari’ah Kota Lhokseumawe adalah pengadilan selaku pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional.
13.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kota dalam penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan.
14.Kantor Urusan Agama kecamatan disingkat KUA Kec adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama islam. 14a. Penyelenggara adalah Pemerintah, Pemerintah Kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan. 14b. Instansi Pelaksana adalah perangkat Pemerintah Kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
15.Unit Pelaksanaan Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan Kewenangan menerbitkan akta.
16.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh Keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
17.Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Keuchik dan Tuha Peut.
18.Keuchik adalah Kepala Pemerintah Gampong yang dipilh secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat.
19.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
20.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe.
21.Pendatang atau penduduk sementara adalah penduduk WNI, Orang Asing yang bermaksud tinggal sementara di Kota Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sampai 1 (satu) tahun.
22.Tamu adalah WNI dan orang asing yang melakukan kunjungan singkat di Kota Lhokseumawe yang lamanya kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
23.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut WNI adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
24.Orang asing adalah orang bukan WNI.
25.Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang dibagi atas Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota yang masing-masing mempunyai Pemerintah Daerah.
26.Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
27.Data kependudukan adalah data orang perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
28.Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
29.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
30.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK, adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
31.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
32.Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
33.Surat Keterangan Tinggal Sementara yang selanjutnya disingkat SKTS adalah bukti diri bagi penduduk WNI untuk tinggal sementara di Kota Lhokseumawe.
34.Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat SKPPS adalah surat bukti lapor yang wajib dimiliki oleh orang asing yang memiliki kartu izin tinggal terbatas.
35.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah bukti diri bagi orang asing untuk tinggal di Kota Lhokseumawe.
36.Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap yang selanjutnya disingkat SKPPT adalah bukti lapor yang wajib dimiliki oleh orang asing yang memiliki kartu izin tinggal tetap.
37.Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
38.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
39.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan peristiwa penting lainnya
40.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukkan bukti-bukti kehidupannya.
41.Lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupannya.
42.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
43.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami isteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
44.Pembatalan perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
45.Pembatalan perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
46.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi;
47.Surat keterangan kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian meliputi surat keterangan kematian yang tidak diketahui identitasnya serta surat keterangan kepolisian lainnya seperti kehilangan dokumen kependudukan dan sebagainya.
48.Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
49.Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
50.Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
51.Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
52.Perubahan kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang WNI menjadi orang asing atau seorang orang asing menjadi WNI sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
53.Peristiwa penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
54.Pengukuhan surat keterangan pengangkatan anak adalah pencatatan pengangkatan anak di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam buku pelaporan peristiwa penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
55.Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
56.Izin tinggal tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
57.Unit Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling yang selanjutnya disebut UP3SK adalah unit pelayanan keliling yang mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting di Kecamatan dan Gampong.
58.Petugas registrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Gampong.
59.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggaraan dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
60.Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
61.Petugas rahasia khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
62.Dokumen identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
63.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
64.Data center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara Kota Lhokseumawe yang menghimpun data kependudukan dinas.
65.Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
66.Pengguna data pribadi adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
67.Penduduk rentan administrasi adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.
68.Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
69.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
70.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
71.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial, antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror.
72.Orang terlantar adalah penduduk yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, baik jasmani maupun sosial.
73.Komunitas terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik.
74.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: