Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 30 Tahun 2021
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA LHOKSEUMAWE TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2021.
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.819.257.195.523,00 (Delapan ratus sembilan belas milyar dua ratus lima puluh tujuhjuta seratus sembilan puluh lima ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) bertambah/berkurang sebesar Rp.(13.851.141.000,00) (Tiga belas milyar delapan ratus lima puluh satujuta seratus empat puluh satu ribu rupiah) sehingga menjadi Rp.805.406.054.523,00 (Delapan ratus lima milyar empat ratus enamjuta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 1) Pendapatan Daerah
16.500.000.000,00,- 25.545.667.333,00,- Rp. 42.045.667.333,00,- 2.000.000.000,00,- 4.144.640.000,00,- Rp. 6.144.640.000,00,- Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota Lhokseumawe ini terdiri dari:
Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pelaksanaan Penjabaran Perubahan APBK yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Kota Lhokseumawe. PARAF KOORDINASI SEKDA A / ASISTEN 1 PEMRAKARSA /V /-) BAGIAN HUKUNI* Ditetapkan di Lhokseumawe pada tanggal 28 Qktober 202 1 M 12 Rabiul Awal 1443 H WALIK OKSEUMAWE, SUAIDI YAHYA Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 28 Qktober 2021 M 12 Rabiul Awal 1443 H SEKRETARIS DAERAH KOTA LHOKSEUMAWE, T.ADNAN BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 30
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)