menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kola Lubuklinggau Tahun 2018- 2023;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945· ' 1 .... Vipividai devigavi CaM~cavivier
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 ten tang Pembenlukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114);
3.Undang-Undung Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuungun Neguru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbarun Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sis tern Pcrcncanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan un tuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134 I Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516); 8 . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesin Tnhun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembarun Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6573);
9.Pcraturan Pcmcrinlnh Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pcngcndalinn dun Evulunsi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 2 .... VipiVldai deY19aVl CaMScaYIVler
10.Peraturan Pcmcrintuh Nomor 2 Tahun 2018 ten tang Standar Pcluyanan Minimal (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11.Peraturan Pcmerintah Nomor 12 Tahun 2019 lcntang Pengclolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 lentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
14.Peratu ran Pemerin tah Nomor 2 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 19 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
15.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Serkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
16.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah daerah (Serita Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18.Peraturan Menlcri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tenlang Penerapan Standar Pelayanan Min imal (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540); 3 .... Vipindai dengan CaM~cam1er
19.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 70 Tahun 2019 Ten tang Sis tern lnformasi Pemerintahan Daerah (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 1114);
20.Peraluran Menleri Dalarn Negeri Nornor 90 Tahun 2019 tenlang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nornenklatur Perencanaan Pem bangunan dan Keuangan Daerah (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 1447);
21.Peraturan Menleri Dalam Negeri Nornor 18 Tahun 2020 lentang Peraluran Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
22.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 1781);
23.Peraturan Daerah Provinsi Surnatera Selatan Nomor 1 Tahun 20 19 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 1);
24.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2009 Nomor 16);
25.Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019 Nomor 04); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU dan Menetapkan WALi KOTA LUBUKLINGGAU MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU TAHUN 2018-2023 4 .... Vipindai dengan C.arr&anner Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023 (Lembaran Dae rah Kota Lubuklinggau Tahun 20 19 Nomor 4) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap ora n g mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau. Ditetapkan di Lubuklinggau, pada tanggal/ J.Lf ~rt!.l.M 2022 H. S. N. / NA PUTRA SOHE Diundangkan di Lubuklinggau pada tanggal r ?1 f A\l\uc...-· 2022 SEKRETARIS DAERAH ~.._...,.,,H N SANI LEMBARAN DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU TAHUN 2022 NOMOR [ 0 - \l./ JoJ,~ OipiVldai deV19aV1 CaMScaV1V1er