Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. Daerah adalah Kota Lubuklinggau Pemerintah Kota adalah Walikota beserta Perangkat Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kota Lubuklinggau Walikota adalah Walikota Lubuklinggau Dinas terkait adalah Dinas teknis yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pariwisata di Kota Lubuklinggau. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitasi serta layanan yang disediakan oleh masyrakat, Pengusaha dan Pemerintah Daerah. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah dan Pengusaha. Daya tarik wisata adalah segalah sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 5. 6. 7. 8. e A 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Produk Pariwisata adalah berbagai jenis komponen daya tarik wisata, fasilitas pariwisata dan aksesbilitas yang disediakan bagi dan atau dijual kepada wisatawan yang saling mendukung secara sinergis dalam suatu kesatuan sistem untuk terwujudnya pariwisata. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan, sumberdaya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di suaka marga satwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan. Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam. Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha yang terkait dengan wisata alam. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam dikawasan suaka marga satwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam. Izin Pengusahaan Pariwisata Alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka marga satwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam. Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam di kegiatan pariwisata alam. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanan yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam. Zona/ Blok pemanfaatan adalah bagian dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dijadikan tempat untuk pariwisata alam dan kunjungan wisata. | 1 28. 29. 30. 31. Rencana pengelolaan suaka marga satwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam adalah suatu rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan dan rencana pembangunan daerah /wilayah dalam rangka pengelolaan suaka marga satwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Rencana pengusahaan wisata alam adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan pariwisata alam yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada rencana pengelolaan suaka marga satwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Areal pengusahaan pariwisata alam adalah areal dengan luas tertentu pada suaka marga satwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pariwisata alam. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada perusahaan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata di Daerah.