Menetapkan WALI KOTA LUBUK LINGGAU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DAN REKREASI BAB! KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Kota adalah Kota Lubuk Linggau.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
3.Wali ...
3.Wali Kotaadalah Wali Kota Lubuk Linggau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.
5.Dinas adalah Dinas yang mernbidangi urusan pariwisata di Kota Lubuk Linggau.
6.Pejabat Yang Ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggungjawab oleh Wali Kota untuk melaksanakan suatu tugas ata:u pekerjaan. 7 . Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerath (BUMD), den,gan nama dan dalam bentu k apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 8 . Hiburan dan rekreasi adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap or·ang dengan nama dan bentuk apapun, di mana untuk menonton serta menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
9.Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri dan/atau berada di suatu tempat usaha hiburan dan rekreasi dengan maksud melihat, mendengar, dan/atau menikmati hiburan yang diselenggarakan dan/ atau men&,aunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara usaha tempat hiburan dan rekreasi.
10.Tempat ...
10.Tempat hiburan dan rekreasi adalah suatu tempat tertentu yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan satu atau lebih bentuk hiburan yang dilengkapi dengan fasilitas yang dapat memberikan hiburan kepada pengunjung.
11.Usaha gelanggang rekreasi olahraga adalah penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga meliputi gelanggang/renarrg, bowling, biliar, slingshot, bun.gee jumping, pengelolaan gelanggang arena Paralayang (paragliding), bulutangkis, tenis, futsalJ sepak bola mini dan/ a tau Layang Gantung (hang gliding) dalam rangka kegiatan rekreasi dan Hiburan.
12.Usaha gelanggang seni adalah usaha yang menyediakan permainan / pertunjukan hiburan dan rekreasi berteknologi, manual/konvensional dan/atau permainan jalanan (midway/ carnival games), pertunjukan tradisional, mod.em dan/ atau kontemporer yang meliputi seni, musik, hiburan, rekreasi, keterampilan; dan/ atau jenaka.
13.Usaha arena permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan keterampilan.
14.U saha taman rekreasi adalah usaha yang mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, perrnainan menggunakan air, menyewakan alat yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, parneran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman yang dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi.
15.Usaha ...
15.Usaha Kelab malam adalah satu tempat usaha hiburan yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, peralatan musik hidup, pemain musik, pramuria, pertunjukan lampu serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan 1ninuman.
16.Usaha Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hid-up dan pramuria disertai dengan perrunjukan lampu diskotik serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
17.Usaha Karaoke adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk bemyanyi, yang diiringi musik rekaman, lampu serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
18.Usaha Pub adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan makanan dan minuman bagi pengunjung di tempat usahanya dan menyelenggarakan musik hidup serta dilengkapi dengan pramuria.
19.Usaha Bar/Rumab Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/ atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah- pindah.
20.Usaha Panti pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan pemijat yang terlatih.
21.Usaha aktivitas perburuan penyelenggaraan aktivitas berburu rekreasi. adalah dengan usaha tujuan
22.Usaha ...
22.Usaha Wisata Memancing adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing dengan menggunakan peralatan khusus dan perlengkapan keselamatan termasuk penyediaan jasa pemandu, untuk tujuan rekreasi dan hiburan.
23.Warung internet yang selanjutnya disebut warnet adalah tempat yang digunakan untuk menyewakan penggunaan jasa internet kepada khalayak umum, dapat berupa game online dan lainnya.
24.Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/ Fitness Center adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok termasuk di dalamnya penyelenggaraan sekolah/Pendidikan kebugaran/.fitness yang dikelola sendiri.
25.Hari adalah hari kerja.