DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
73

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hiburan dan rekreasi adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan bentuk apapun, di mana untuk menonton serta menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. Diatur mengenai ketentuan umum, bentuk usaha dan permodalan, jenis usaha hiburan dan rekreasi, persyaratan usaha hiburan dan rekreasi, tempat dan waktu operasi Usaha hiburan dan rekreasi, perizinan, kewajiban dan larangan pelaku usaha, pembinaan, penertiban dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks73PDFHirarki

Memuat teks peraturan…