menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Mengingat Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistern Keuangan untuk Penanganan Panderni Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalarn Rangka Menghadapi Ancaman yang Mernbahayakan Perekonornian Nasional darr/ atau Stabilitas Sistern Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 134, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor6516);
5.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor4421);
6.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja rnenjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor6856);
7.Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2021 Tentang Harrnonisasi Peraturan Perpajakan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 246, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor6736);
8.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor6757);
9.Peraturan ...
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor210, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor4028);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6177);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6041);
14.Peraturan ...
20.Peraturan ...
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 248 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah (Berita Negaran Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor880) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43jPMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas '" 105jPMK.07/2020 tentang Nomor Pinjaman Keuangan Pengelolaan Menteri24. Peraturan
20.Peraturan MenteriDalam NegeriNomor62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam NegeriNomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,Kodefikasidan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negaran Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor482);
25.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor431);
26.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2021 Nomor12);
27.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah KotaLubuklinggauTahun 2022 Nomor1); Dengan ... Menteri Keuangan Nomor tentang Pengelolaan Pinjaman105/PMK.07/2020 atas Peraturan Pasal ... Ruang lingkup APBDTahun Anggaran 2023, meliputi:
(1)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp. 153.826.451.576,00(Seratus lima puluh tiga milyar delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a.pajak daerah;
b.retribusi daerah
c.hasil pengelolaankekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d.lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah;
(2)Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a direncanakan sebesar Rp. 89.546.946.287,00(Delapan puluh sembilan milyar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).
(3)Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 9.610.808.000,00 (Sembilanmilyar enam ratus sepuluh juta delapan ratus de1apanribu rupiah).
(4)Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 3.143.697.289,00 (Tigamilyar seratus empat puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).
(5)Lain-lainpendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 51.525.000.000,00 (Lima puluh satu milyar lima ratus dua puluh limajuta rupiah). BagianKedua Pendapatan AsHDaerah Pasal 5 BAB... Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c direncanakan sebesar Rp.O,OO(nol rupiah) adalah Lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(1)Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b direncanakan sebesar Rp. 845.820.510.090,00 (Delapan ratus empat puluh lima milyar delapan ratus dua puluh juta lima ratus sepuluh ribu sembilan puluh rupiah), yang terdiri atas:
a.pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b.pendapatan transfer antar daerah.
(2)Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 736.762.928.342,00 (Tujuh ratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).
(3)Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 109.057.581.748,00 (Seratus sembilan milyar lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh de1apan rupiah).