1.Kota adalah Kota Lubuklinggau.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Lubuklingga u.
3.Walikota adalah Walikota Lubuklinggau. ~ .......... .
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah di Lingkungan Pemerin tah Kota.
5.Kemitraan adalah kerjasama usaha baik langsung maupun tidak langsung antaraUsaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prms1p saling memerlukan, saling memperkuat dan saling mengun tungkan.
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan yang memenuhi kriteria U saha Mikro usaha dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
7.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari U saha Menengah atau U saha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
8.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
9.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Dunia Usaha, Dewan Koperasi Indonesia dan Masyarakat untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam ben tuk pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat , tangguh, dan mandiri serta bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
10.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Kota untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, clan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, clan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
11.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
12.Pelaku usah a adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan mikro, usaha kecil dan menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau.
14.Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama. ~ ....... ..