1.Daerah adalah Kata Lubuklinggau..
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah KotaLubuklinggau.
3.Walikota adalah WalikotaLubuklinggau. 4. 5. 6. 7. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah KotaLubuklinggau. Peraturan Walikota adalah Peraturan WalikotaLubuklinggau Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi 1 wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat :inemaksa berdasarkan Undang•Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara. langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah yang dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat. • 2
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
10.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
11.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
12.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
13.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
14.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasaboga/katering.
16.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
17.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos denganjumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
18.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
19.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
20.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/ a tau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
21.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan Jogam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batu bara.
22.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. 3
23.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
24.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk rnenghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
25.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang larnanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sarna dengan tahun kalender.
26.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalarn Masa Pajak, dalarn Tahun Pajak atau dalarn Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
27.Pernungutan adalah suatu rangkaian kegiatan rnulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sarnpai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
28.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan forrnulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
29.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jurnlah pokok pajak yang terutang.
30.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang rnenentukan jurnlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
31.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk rnelakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi adrninistratif berupa bunga dan/ atau denda.
32.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pernbayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
33.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang rnenentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jurnlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi adrninistratif, dan jurnlah pajak yang masih harus dibayar.
34.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tarnbahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tarnbahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
35.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sarna besarnya dengan jurnlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 4
36.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
37.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
38.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
39.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut
40.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji perpajakan daerah dan/ atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
41.Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
2.Ketentuan Pasal 19 huruf a dan h diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: