DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023

Nomor
12
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
177

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur mengenai ketentuan umum, Pajak Daerah, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Retribusi Daerah, Ketentuan Penyelidikan, Ketentuan sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks177PDFHirarki

Memuat teks peraturan…