1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera.Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Kota adalah Kota Lubuk Linggau.
4.Pemerintah Kota adalah Wall Kota sebagai unsur penyelenggar'a Pemerintahan Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
5.Menteri adalah menteri yang merryelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
7.Wali Kota adalah Wali Kota Lubuk Linggau.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutri.ya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau sebagai unsur penyelenggara Peme:rintahan Daerah.
9.Perangkat Daerab adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerinta..han daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
11.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanju,tnya disingkat Pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pernerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
12.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang se!uruh atau sebagian besai- modalnya dimiliki oleh Daerah.
13.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapal dirtilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung deng?.D hak dan kewajiban Daerah.
14.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang me-liputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Daerah. pelaporan, Keuangan
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.Penetimaan daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah.
17.Pendapatan Daerah adalab semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
18.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD, adalah semua barang yang dibeli atau dipcroleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainya yang sah.
19.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda, adalah Perda Kota Lubuk Linggau.
20.Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubemur Sumatera Selatan.
21.Peraturan Wali Kot:a adalah P-eraturan Wali Kota Lubuk Linggau.
22.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adale,h kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memal,::sa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat:kan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
23.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapal dikenai Pajak.
24.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perund:mg-undangan.
25.Penang,,,0ung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertang,,,aung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi- kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
26.Badan adalah sekumpulan orang dan/ a tau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha rnaupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha rrulik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, finna, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan benruk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
27.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
28.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
29.Bangunan adalah konstruksi tek:nik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
30.Bea Pero!ehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
31.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangu.nan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam tu1dang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
32.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
33.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
34.Tenaga Listrik adalah tenaga a�u energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
35.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
36.Jasa Parkir adalah ja&a penyediaan ar.au penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakap berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermm:or. - ,8 -
37.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
38.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
39.Reklarne adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentu.k dan corak ragamnya ctirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, mempromosikan, atau menarik terhadap sesuatu. menganjurkan, perhatian umum
40.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
41.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
42.Pajak Mineral Bukan Logam <;:Ian Ba.tuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/ atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
43.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
44.Pajak Sarang· Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambila,n dan/ atau pengusahaan sarang burung wale L.
45.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collncalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculama, dan collocalia linchi.
46.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
47.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ke rentuan peracuran penmdang-undangan.
48.Opsen Bea Halik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjumya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
49.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksj jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual bell, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti .
50.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlab pokok Pajak yang terutang.
51.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dcngan canl. lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk ole.h Kepala Daerah.
52.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jurnlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang ten1tang atau seharusnya tidak terutang.
53.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi 1;1tau badan.
54.Wa:jib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
55.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Sadan.
56.Jasa Usaha adalah jasa yang clisediakan atau diberikan oleh Pernerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
57.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerab dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pernbinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
58.Persetujuan Bangunan Ge.dung yang selanjutnya disingkat PBG, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk me1nbangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
59.Serti.fikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanj umya clisingkat SLF, adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah unruk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
60.Pemungutan adalab suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. - 1 1 -
61.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghirnpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan retribusi Daerah.
62.Badan Layanan U mum Daerah selanjutnya disingkat BLUD, adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan peiayanan kepada masyarakat yang mempunyai lleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
63.Hari adalah hari kerja. ( l}