Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun. Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 23 Januari 2017 WAKIL WALIKOTA MADIUN, ttd H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 23 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH, ttd MAIDI LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2017 NOMOR 1/D Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN SEKRETARIS DAERAH u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM BUDI WIBOWO, SH Pembina NIP. 19750117 199602 1 001 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR : 09-1/2017