1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Walikota adalah Walikota Madiun.
4.Penyelenggara Jalan adalah Dinas yang membidangi urusan pekerjaan umum yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
5.Pemberi izin adalah Dinas yang membidangi urusan perizinan.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
7.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
8.Bagian Jalan adalah bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
9.Ruang Manfaat Jalan, yang selanjutnya disebut Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh Dinas yang membidangi urusan pekerjaan umum dan digunakan untuk badan jalan, bahu jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
10.Ruang Milik Jalan, yang selanjutnya disebut Rumija, adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
11.Ruang Pengawasan Jalan, yang selanjutnya disebut Ruwasja, adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh Dinas yang membidangi urusan pekerjaan umum agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
12.Izin adalah persetujuan dari pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
13.Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
14.Dispensasi adalah persetujuan terkait penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan.
15.Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
16.Bangunan dan Jaringan Utilitas adalah bangunan dan jaringan pendukung utilitas yang terletak di atas dan/ atau di bawah permukaan tanah.
17.Iklan adalah media dalam bentuk apapun yang digunakan produsen untuk memperkenalkan suatu produk ke khalayak umum.
18.Media informasi adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial.
19.Bangun-bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.
20.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tepat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia dan fungsi hunian.
21.Jalan Masuk adalah fasilitas akses lalu lintas untuk memasuki suatu ruas jalan.
22.Moda Transportasi adalah alat angkut yang digunakan untuk berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain.
23.Pemanfaatan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.
24.Penggunaan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan peruntukannya.
25.Jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
26.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.