1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Madiun.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
5.Penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
6.Badan adalah perangkat daerah yang membidangi urusan Perencanaan di Kota Madiun.
7.Kepala Badan adalah kepala perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan di Kota Madiun.
8.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
9.Prosedur adalah suatu urutan proses dan tata cara yang harus ditempuh dalam rangka menyusun Rencana dan Anggaran Daerah.
10.Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
11.Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
12.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
13.Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
14.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah bagian dari kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan masyarakat di Daerah.
15.Penganggaran adalah suatu proses menyusun kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan menggunakan prinsip partisipasi transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektifitas anggaran.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
18.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Pagu Indikatif adalah rancangan awal program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah, dirinci berdasarkan pada kebutuhan dan prioritas program.
22.Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
23.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) Tahun.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
25.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 (satu) tahun.
26.PraRencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat Pra-RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja kegiatan serta rencana pembiayaan dari setiap Perangkat Daerah yang bersifat indikatif yang merujuk kepada RKPD sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD.
27.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
28.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RK SKPD.
29.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
30.Masyarakat adalah orang, perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat adat, atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
31.Masyarakat Sektoral adalah Badan Hukum yang secara khusus berkepentingan dengan kegiatan hasil pembangunan pada sektor tertentu, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
32.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.
33.Forum Delegasi Musrenbang adalah wadah musyawarah para Delegasi Masyarakat Kecamatan yang dibentuk paska penyelenggaraan Musrenbang Kota dengan fungsi sebagai media pengawasan masyarakat terhadap proses penyusunan APBD serta implementasi APBD.
34.Delegasi Masyarakat Kecamatan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan wilayah Kecamatan untuk mewakili Kecamatan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
35.Delegasi Masyarakat Kelurahan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Kelurahan untuk mewakili Kelurahan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
36.Dokumen Hasil Musrenbang Tahunan Kelurahan adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh masyarakat Kelurahan serta berfungsi sebagai bahan utama dalam Musrenbang Tahunan Wilayah Kecamatan.
37.Dokumen Hasil Musrenbang Tahunan Kecamatan adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Delegasi masyarakat Kelurahan di wilayah Kecamatan serta berfungsi sebagai bahan utama dalam Forum Perangkat Daerah.
38.Dokumen Hasil Forum Perangkat Daerah adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Forum Perangkat Daerah yang berfungsi sebagai bahan utama dalam Musrenbang Tahunan Kota.
39.Dokumen Hasil Musrenbang Tahunan Kota adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Forum Delegasi Musrenbang dan Perangkat Daerah, dibawah koordinasi Bappelitbangda yang berfungsi sebagai bahan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kota Madiun.
40.Konsultasi Publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara Pemerintah Daerah atau DPRD yang telah menyiapkan suatu rancangan kebijakan dengan masyarakat secara umum yang akan memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan tersebut sebagai bahan penyempurnaan.
41.Rapat Konsultasi adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara Pemerintah Daerah atau DPRD yang telah menyiapkan suatu rancangan kebijakan dengan masyarakat tertentu yang dianggap memiliki kepentingan dengan rancangan kebijakan itu baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko.
42.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
43.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
44.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
45.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
46.Sektor adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah.
47.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan, serta memperoleh alokasi anggaran.
48.Program Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja Perangkat Daerah.
49.Program Lintas Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja beberapa Perangkat Daerah.
50.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (Sumber Daya Manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
51.Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.
52.Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menghasilkan secara utuh sasaran hasil kinerja pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran. Setiap Rencana Kerja menjadi landasan dalam pelaksanaan koordinasi dan monitoring implementasi rencana dalam maksud menghasilkan setiap sasaran hasil kinerja pembangunan.
53.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolok ukur kinerja daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
54.Forum Perangkat Daerah adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah sebagai upaya mengisi Rencana Kerja Perangkat Daerah yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh Perangkat Daerah terkait.
55.Keluaran/output adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
56.Hasil/outcome adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program.
57.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Wali Kota dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri atas pejabat perencanaan daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan.
58.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
59.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
60.Pokok-Pokok Pikiran DPRD adalah pandangan dan pertimbangan DPRD serta memperhatikan dinamika aspirasi masyarakat yang berkembang mengenai prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahunan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
61.Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang selanjutnya disebut RTRW Daerah adalah rencana struktur tata ruang Daerah yang mengatur struktur dan pola tata ruang Daerah dan merupakan penjabaran dari RPJPD dan mengacu pada rencana Tata Ruang wilayah nasional.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: