1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Madiun.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
5.Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kota Madiun.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun. 6a. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah adalah Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun.
7.Dihapus.
8.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
9.Pengelolaan adalah penataan, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan terhadap toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat.
10.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat di suatu daerah agar masing-masing berkembang secara serasi, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
11.Pemberdayaan adalah upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi pasar rakyat agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik atau tempat agar dapat bersinergi dengan toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
12.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membina pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan serta keberadaan pasar rakyat.
13.Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengawasi pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan serta keberadaan pasar rakyat.
14.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
15.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
16.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
17.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar- menawar.
18.Pasar Rakyat Induk yang selanjutnya disebut Pasar Induk adalah pasar yang merupakan pusat distribusi yang menampung hasil produksi petani yang dibeli oleh para pedagang tingkat grosir kemudian dijual kepada para pedagang tingkat eceran untuk selanjutnya diperdagangkan di pasar-pasar eceran di berbagai tempat mendekati para konsumen.
19.Dihapus. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
20.Perkulakan adalah tempat atau kompleks pembelian barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
21.Dihapus.
22.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
23.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
24.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kemudahan, pelindungan, pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
25.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, memperkuat dan saling menguntungkan yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
26.Dihapus.
27.Dihapus.
28.Dihapus.
29.Dihapus.
30.Peraturan Zonasi adalah ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
31.Dihapus.
32.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
33.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
34.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang membidangi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan untuk periode 5 (lima) tahun.
35.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang membidangi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk periode 1 (satu) tahun.
36.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
37.Rencana Detail Tata Ruang Kota yang selanjutnya disingkat RDTRK adalah rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perzinan, dan pembangunan kawasan.
38.Pihak Ketiga adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Swasta.
39.Surat Hak Penempatan yang selanjutnya disingkat SHP adalah surat hak yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan toko atau kios dan/atau los di pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.
40.Kartu Tanda Pengenal Pedagang yang selanjutnya disingkat KTPP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Dinas Perdagangan kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktivitas dan menggunakan pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.
41.Dihapus. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: