1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Walikota adalah Walikota Madiun.
4.Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD, adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
7.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
8.Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
9.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kota yang dipimpin oleh camat.
10.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
11.Pengarusutamaan Gender di Daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki dan perempuan.
12.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
13.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
14.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
15.Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
16.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
17.Gender Budget Statement, yang selanjutnya disingkat GBS, adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
18.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disebut Pokja PUG, adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
19.Tim Penggerak Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disebut Tim Penggerak PUG, adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk menggerakkan dan mendampingi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
20.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
21.Anggaran Responsif Gender adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
22.Partisipasi Masyarakat adalah wujud keterlibatan dan peran serta masyarakat Kota Madiun secara aktif dan utuh dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kota Madiun melalui implementasi PUG.