1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Walikota adalah Walikota Madiun.
4.Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kota Madiun. 4a. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro yang selanjutnya disingkat Dinas PM, PTSP, KUM, adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
5.Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro yang selanjutnya disebut Kepala Dinas PM, PTSP, KUM, adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
6.Kepala Dinas Perdagangan adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Madiun.
8.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya;
9.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
10.Pengelolaan Pasar adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk menata dan membina keberadaan pasar yang meliputi kebijakan, perencanaan, perizinan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pengendaliaan, pemeliharaan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi serta penegakan hukum.
11.Pasar Daerah adalah pasar-pasar dalam wilayah Kota Madiun yang ditetapkan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Madiun.
12.Koordinator Pasar adalah seorang Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Perdagangan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perdagangan yang diserahi tugas dan wewenang untuk mengelola unit pasar tertentu.
13.Pasar Kelurahan/Lingkungan adalah pasar di wilayah Kelurahan/Lingkungan di bawah koordinasi Lurah yang bersangkutan dengan pembinaan dari Dinas Perdagangan.
14.Pasar Umum adalah pasar yang menyediakan jenis dagangan kebutuhan sehari-hari.
15.Pasar Kelurahan/Lingkungan adalah pasar di wilayah Kelurahan/Lingkungan di bawah koordinasi Lurah yang bersangkutan dengan pembinaan dari Dinas Perdagangan.
16.Pasar Sementara adalah pasar yang menempati tempat atau area tertentu yang diperbolehkan atau atas persetujuan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk akibat dampak dari pembangunan pasar atau bencana alam dengan kondisi bangunan tidak permanen atau bersifat tradisional dan tidak bersifat rutinitas.
17.Pelayanan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Pihak Ketiga dan/atau kerjasama antar keduanya dalam rangka peningkatan, pengembangan dan pengendalian aktifitas pasar, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas pendukung pasar.
18.Tempat Dasaran adalah tempat di dalam bangunan Pasar atau halaman Pasar berwujud kios luar/kios dalam/bedag/los/gudang/pelataran yang disediakan untuk kegiatan usaha atau jual beli barang/jasa termasuk sarananya.
19.Pedagang adalah Orang/Pengusaha yang melaksanakan transaksi barang/jasa di Pasar, baik yang menetap atau tidak menetap (ojokan).
20.Pedagang Ojokan adalah pedagang yang di dalam kegiatan usahanya menggunakan fasilitas pasar secara tidak menetap.
21.Surat Izin Penempatan, yang selanjutnya disingkat SIP, adalah Surat Izin Penempatan yang diberikan kepada Pedagang sebagai hak penempatan/menempati tempat dasaran di Kawasan Pasar.
22.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
23.Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
24.Fasilitas Pasar adalah sarana dan prasarana pasar berwujud kios luar/kios dalam/bedag/los/luar los/kios khusus/gudang/ landasan parkir/landasan bongkar muat/kamar mandi-wc yang disediakan oleh Pemerintah Daerah maupun Pihak Ketiga dan/atau kerjasama antar keduanya yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk usaha di dalam pasar.
25.Kios adalah bangunan permanen di bagian dalam pasar yang dipergunakan untuk tempat usaha berjualan yang masing-masing dibatasi dengan tembok penyekat dan penutup pintu kios.
26.Bedag adalah los pasar berlantai keras, beratap yang dipetak-petak dengan penyekat permanen dan/atau semi permanen yang dapat dipergunakan untuk tempat usaha berjualan.
27.Los adalah unit bangunan di dalam pasar, beratap dan berlantai keras yang dapat dipergunakan untuk tempat usaha berjualan dengan luasan yang telah ditetapkan.
28.Luar Los adalah landasan di dalam pasar dan luar pasar baik yang berlantai keras maupun berupa areal terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk tempat berjualan dan/atau tempat promosi produk pabrikan.
29.Sampah Pasar adalah limbah benda padat, cair dan gas yang dihasilkan dari usaha kegiatan Pasar baik oleh Pedagang atau Pengunjung Pasar.
30.Penerangan Pasar adalah sarana penerangan yang membutuhkan aliran/daya listrik dari PLN atau dari diesel/genset di Kawasan Pasar baik yang dipergunakan oleh Pedagang maupun untuk fasilitas umum jalan/gang dan lainnya dalam Kawasan Pasar.
31.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
32.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
33.Retribusi Pelayanan Pasar, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan atas kegiatan usaha jual beli barang/jasa di Pasar.
34.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
35.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
36.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
37.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
38.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
39.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
40.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
41.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut: