1.Daerah adalah Kota Madiun
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun
3.Walikota adalah Walikota Madiun.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
5.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat Pimpinan DPRD, adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kota Madiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
8.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun.
10.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD
11.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
12.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
13.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peratuan Daerah, dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna.
14.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam Panitia Khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
15.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses.
17.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.