Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun. Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 24 September 2018 WALIKOTA MADIUN, ttd H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 24 September 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH, ttd RUSDIYANTO LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 13 / D NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR : 193-22/2018 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN Sekretaris Daerah u.b. Kepala Bagian Hukum BUDI WIBOWO, SH Penata Tingkat I NIP. 19750117 199602 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN KOTA MADIUN I. UMUM Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL