DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2018

Nomor
23
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Mengubah beberapa ketentuan, antara lain: 1. Mengubah ketentuan pasal 2 tentang Subjek larangan yaitu setiap orang atau Badan dan/atau Badan Hukum yang melakukan perdagangan atau peredaran garam konsumsi yang tidak beryodium di Daerah dan Objek larangan adalah semua garam konsumsi tidak beryodium yang beredar di Daerah; 2. Ancaman bagi Setiap orang atau Badan dan/atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…