1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Walikota adalah Walikota Madiun.
4.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun.
6.Pejabat lain adalah pejabat yang ditunjuk Walikota selain Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun.
7.Karcis adalah suatu tanda atau alat bukti yang sah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan.
8.Hewan adalah sapi, kerbau, kambing/domba, kuda, dan babi yang dipelihara untuk pemotongannya harus di Rumah Potong Hewan, atau di luar Rumah Potong Hewan dengan sepengetahuan petugas pemeriksa hewan karena pertimbangan teknis.
9.Hewan Ternak Besar adalah hewan besar betina bertanduk yang diizinkan untuk dipotong, dinyatakan tidak produktif apabila sudah tidak berguna lagi untuk peternakan dan tidak dalam keadaan bunting.
10.Pemeriksaan adalah pemeriksaan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan sesudah dipotong dan pemeriksaan ulang daging.
11.Pemeriksaan Ante Mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
12.Pemeriksaan Post Mortem adalah pemeriksaan kesehatan daging termasuk jeroan dan karkas setelah hewan disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
13.Daging adalah semua bagian-bagian hewan yang dipotong kecuali tanduk, kuku, tulang, kulit, semua bagian perut dan dada serta semua bagian kepala.
14.Pemeriksaan Daging Ulang adalah pemeriksaan terhadap daging yang datang dari daerah lain.
15.Petugas Pemeriksa adalah orang yang ditunjuk oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sebagai Pemeriksa Hewan Ternak.
16.Rumah Potong Hewan, yang selanjutnya disingkat RPH, adalah suatu suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
17.Pemotongan Hewan adalah menyembelih hewan dan segala perbuatan yang nyata-nyata harus dianggap sebagai persiapan-persiapan langsung ditujukan untuk menyembelih dan tindakan-tindakan selanjutnya terhadap hewan yang disembelih.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
20.Retribusi Rumah Potong Hewan, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terhadap pelayanan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan.
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
28.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: