1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Walikota adalah Walikota Madiun.
4.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.
5.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro, yang selanjutnya disingkat Dinas PM, PTSP, KUM, adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
6.Kepala Dinas Lingkungan Hidup adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.
7.Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro, yang selanjutnya disebut Kepala Dinas PM, PTSP, KUM adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
8.Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
9.Izin Pembuangan Air Limbah adalah izin yang diberikan bagi kegiatan-kegiatan yang membuang air limbah ke air dan/atau sumber air.
10.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan ada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
11.Upaya pengelolaan lingkungan lingungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
13.Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
14.Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk dan muara.
15.Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.
16.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.Industri adalah usaha dan/atau kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk usaha dan/atau kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
18.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
19.Air Limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restaurant), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
20.Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan.
21.Dihapus.
22.Dihapus.
2.Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut: