DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2018

Nomor
28
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

1. Permohonan izin pembuangan air limbah diajukan kepada Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM dengan melampirkan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup; 2. Pemohon mengajukan rekomendasi teknis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan melampirkan persyaratan. 3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup meneliti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…