Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut: No Jenis Pelayanan Tarif Retribusi (Rp) Keterangan Perangkat Daerah 1 2 3 4 5
a.Paseban Aloon-aloon: 1) dikomersilkan 2) tidak dikomersilkan
b.Lapangan sebelah utara 1) dikomersilkan 2) tidak dikomersilkan
c.Toilet 1) Buang air kecil dan buang air besar 2) Mandi 750.000,00 250.000,00 1.000.000,00 500.000,00 2.000,00 4.000,00 per hari per hari per hari per hari per orang sekali masuk per orang sekali masuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemakaian Lapangan aloon-aloon sebelah utara hanya digunakan untuk kondisi tertentu dan harus dengan Izin Walikota. 1 2 3 4 5
2.pemakaian Stadion Wilis:
a.uji coba lapangan sebelum pertandingan sepak bola: 1) pukul 06.00-17.00 WIB 2) pukul 17.00-23.00 WIB
b.pertandingan/kegiatan olahraga yang dikomersilkan: 1) pukul 06.00-17.00 WIB 2) pukul 17.00-23.00 WIB
c.pertandingan/kegiatan olahraga yang tidak dikomersilkan: 1) pukul 06.00-17.00 WIB 2) pukul 17.00-23.00 WIB 300.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 4.000.000,00 600.000,00 2.000.000,00 per 4 jam per 4 jam per 4 jam per 4 jam per 4 jam per 4 jam Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga
d.penggunaan fasilitas lintas atletik: 1) pukul 06.00-17.00 WIB 2) pukul 17.00-23.00 WIB
e.aula/ruang pertemuan: 1) pukul 06.00-17.00 WIB 2) pukul 17.00-23.00 WIB
f.1) Mess Pemain
g.kios/stand: 1) kios F 1 dan F 12 (84 m2 x 365 hr lantai I dan II) 2) kios F 2 dan F 11 (60 m2 x 365 hr lantai I dan II) 3) kios F 3 s/d F 10 (60,8 m2 x 365 hr lantai I dan II) 4) kios G 1 (45 m2 x 365 hr) 5) kios G 2 s/d G 13 (36 m2 x 365 hr) 6) kios H 1 dan H 4 (63 m2 x 365 hr) 7) kios H 2 dan H 3 (36 m2 x 365 hr) 8) kios J 1 dan J 3 (63 m2 x 365 hr) 9) kios J 2 (36 m2 x 365 hr) 10) kebersihan
h.kios baru/stand: 1) kios E 1 s/d E 4 (59,2 m2 x 365 hr) 2) kios E 5 (26,48 m2 x 365 hr) 3) kios E 6 (70,47 m2 x 365 hr) 4) kios E 7 (45,5 m2 x 365 hr) 5) kebersihan 500.000,00 1.000.000,00 750.000,00 1.000.000,00 500.000,00 500,00 500,00 500,00 550,00 550,00 600,00 600,00 600,00 600,00 10.000,00 500,00 500,00 500,00 500,00 10.000,00 per 4 jam per 4 jam per hari per hari per hari (chek in jam 12.00 check out jam 12.00 hari berikutnya) per m2 per hari per m2 per hari per m2 per hari per m2 perhari per m2 perhari per m2 perhari per m2 perhari per m2 pe hari per m2 perhari per kios per bulan per m2 perhari per m2 perhari per m2 perhari per m2 perhari per kios per bulan 1 2 3 4 5
i.Stand Pujasera 1) stand lurus (40 m2 x Rp 200,- x 365 hr) 2) stand sudut (27,3 m2 x Rp 200,- x 365 hr) 3) kebersihan
j.luar stadion (halaman parkir): 1) Halaman parkir sebelah timur untuk kegiatan Promosi musik, hiburan dll. 2) Halaman parkir sebelah selatan untuk kegiatan Promosi, hiburan dll. 3) Halaman parkir sebelah barat untuk kegiatan Promosi, hiburan dll. 4) Kegiatan kendaraan promosi per kendaraan 2.920.000,00 1.992.900,00 5.000,00 1.000.000,00 1.500.000,00 1.000.000,00 250.000,00 per tahun per tahun per bulan per stand Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk pemain dari Daerah dikenakan Retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang ditetapkan.
3.pemakaian Lapangan Tenis:
a.Outdoor 1) kegiatan olah raga yang dikomersilkan: a) pukul 06.00-17.00 WIB b) pukul 17.00-23.00 WIB 2) kegiatan olah raga yang tidak dikomersilkan: a) pukul 06.00-17.00 WIB b) pukul 17.00-23.00 WIB 3) kegiatan yang bersifat pembinaan/latihan olah raga: a) pukul 06.00-17.00 WIB b) pukul 17.00-23.00 WIB
b.Indoor: 1) kegiatan olah raga yang dikomersilkan: a) pukul 06.00-17.00 WIB b) pukul 17.00-23.00 WIB 2) kegiatan olah raga yang tidak dikomersilkan: a) pukul 06.00-17.00 WIB b) pukul 17.00-23.00 WIB 500.000,00 750.000,00 300.000,00 500.000,00 5.000,00 10.000,00 750.000,00 1.000.000,00 500.000,00 750.000,00 per hari per hari per hari per hari per lapangan per jam per lapangan per jam per hari per hari per hari per hari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga 1 2 3 4 5 3) kegiatan yang bersifat pembinaan/latihan olah raga: a) pukul 06.00-17.00 WIB b) pukul 17.00-23.00 WIB 10.000,00 20.000,00 per lapangan per jam per lapangan per jam
4.pemakaian Gedung Olah Raga:
a.kegiatan olahraga yang dikomersilkan: 1) pukul 06.00-17.00 WIB 2) pukul 17.00-23.00 WIB
b.kegiatan olahraga yang tidak dikomersilkan: 1) pukul 06.00-17.00 WIB 2) pukul 17.00-23.00 WIB
c.kegiatan yang bersifat pembinaan olah raga: 1) pukul 06.00-17.00 WIB 2) pukul 17.00-23.00 WIB
d.Halaman Gedung Olah Raga: 1) sebelah timur 2) sebelah barat 3) sebelah selatan 4) kegiatan promosi tanpa panggung
e.Penggunaan Lapangan Badminton Gedung Olah Raga: 1) kegiatan olah raga yang dikomersilkan: a) pukul 06.00-17.00 WIB b) pukul 17.00-23.00 WIB 2) kegiatan olah raga yang tidak dikomersilkan: a) pukul 06.00-17.00 WIB b) pukul 17.00-23.00 WIB 3) kegiatan yang bersifat pembinaan/latihan olah raga: a) Umum Pukul 06.00-17.00 WIB pukul 17.00-23.00 WIB b) Anak Sekolah Pukul 06.00-17.00 WIB pukul 17.00-23.00 WIB
f.Pemanfaatan gedung/bagian gedung/lahan untuk gerai ATM Bank dan Lembaga Keuangan 1.500.000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 1.500.000,00 50.000,00 60.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 1.500.000,00 250.000,00 750.000,00 1.000.000,00 500.000,00 750.000,00 15.000,00 20.000,00 5.000,00 10.000,00 1.500.000,00 per hari per hari per hari per hari per jam per jam per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per line per jam per line per jam per line per jam per line per jam per bulan per ATM Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga
5.pemakaian Sirkuit Road Race:
a.kegiatan yang dikomersilkan
b.kegiatan latihan 500.000,00 5.000,00 per hari per kendaraan setiap latihan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga 1 2 3 4 5
6.pemakaian Lapangan Olah Raga:
a.Lapangan Gulun, Pilangbango dan Rejomulyo: 1) kegiatan olah raga yang dikomersilkan 2) kegiatan olah raga yang tidak dikomersilkan 3) kegiatan hiburan/pameran 4) kegiatan pembinaan/ sekolah/sosial
b.lapangan olah raga Serayu, Merak, Mojorejo, Manisrejo, Winongo: 1) kegiatan olah raga yang dikomersilkan 2) kegiatan olah raga yang tidak dikomersilkan 3) kegiatan hiburan/pameran 4) kegiatan pembinaan/ sekolah/sosial 500.000,00 250.000,00 1.000.000,00 100.000,00 500.000,00 250.000,00 500.000,00 50.000,00 per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga
7.pemakaian Taman Bantaran yang digunakan untuk even tertentu
a.dikomersilkan
b.tidak dikomersilkan 1.000.000,00 500.000,00 per kegiatan per kegiatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
8.pemakaian Kolam Renang Pasar Besar Madiun:
a.tanda masuk: 1) untuk dewasa dan anak- anak 2) untuk rombongan minimal 20 (dua puluh) orang diberikan potongan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
b.sewa pelampung: 1) ukuran besar 2) ukuran kecil
c.tarif berlangganan 10.000,00 1.500,00 1.000,00 100.000,00 sekali masuk per 2 jam per 2 jam per bulan Dinas Perdagangan
9.pemakaian Tempat Hiburan Rekreasi:
a.Taman Hijau Demangan 1) dikomersilkan 2) tidak dikomersilkan 3) pembinaan pendidikan/sekolah dan masyarakat
b.Taman Hijau Kanigoro 1) dikomersilkan 2) tidak dikomersilkan 3) pembinaan pendidikan/sekolah dan masyarakat 500.000,00 250.000,00 500.000,00 250.000,00 per hari per hari per hari per hari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pemakaian Tempat Hiburan Rekreasi untuk kegiatan pembinaan pendidikan/sekolah dan masyarakat
5.Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut: