Pelaksanaan pemeriksaan ternak betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Walikota mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun. Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 1 Maret 2018 WALIKOTA MADIUN, ttd H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 1 Maret 2018 Plh. SEKRETARIS DAERAH, ttd RUSDIYANTO LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 1/D Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN SEKRETARIS DAERAH u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM BUDI WIBOWO, SH Pembina NIP. 19750117 199602 1 001 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR : 38-4/2018