1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4.Walikota adalah Walikota Madiun.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Madiun.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
7.Pimpinan DPRD adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
8.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
9.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
10.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
11.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun.
12.Kepala Bagian Hukum adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun.
13.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun dengan persetujuan bersama Walikota Madiun.
14.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Madiun.
15.Peraturan Bersama Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut PB KDH, adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah.
16.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
17.Program Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Propemperda, adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
18.Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapemperda, adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
21.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
22.Keputusan Walikota, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
23.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yang mendasari rancangan perda mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
24.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
25.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
26.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
27.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada Daerah terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
28.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Daerah untuk disesuaikan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
29.Nomor Register, yang selanjutnya disebut Noreg, adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Peraturan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
30.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Kepala Daerah dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
31.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Walikota Madiun dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
32.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Walikota Madiun dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
33.Hari adalah hari kerja.