1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3 . Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Walikota adalah Walikota Madiun.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalamjangka waktu sementara.
6.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
9.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disebut Ripparda adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2035.
10.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
11.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
12.Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah destinasi pariwisata yang berskala Daerah.
13.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan pariwisata yang merniliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Kota Madiun yang mempunyai pengaruh penting dalam satu. atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
14.Daya Tarik Wisata Daerah yang selanjutnya disingkat DTWD adalah segala sesuatu. yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan basil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tu.juan kunjungan wisatawan di Kota Madiun.
15.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
16.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu. lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
17.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu. lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian.
18.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
19.Pemherdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, haik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
20.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
21.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang sating terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
22.Kelemhagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sum.her daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinamhungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
23.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di 24. lingkungan Pemerintah maupun swasta yang herhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan. Sum.her Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disehut SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan.
25.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa hagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.