1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Walikota adalah Walikota Madiun.
4.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun.
6.Petani pemakai air adalah semua petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pengelolaan air dan jaringan irigasi, termasuk irigasi pompa meliputi pemilik sawah, penggarap sawah, penyakap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat irigasi air dan badan usaha di bidang pertanian yang memanfaatkan air irigasi.
7.Himpunan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disingkat HIPPA, adalah Kelembagaan Pengelola Irigasi yang menjadi wadah Petani Pemakai Air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh Petani Pemakai Air sendiri secara demokratis termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
8.Masyarakat petani adalah sekelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian baik yang telah tergabung dalam organisasi HIPPA maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi HIPPA.
9.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
10.Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan air irigasi dan sumber daya manusia.
11.Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari Petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
12.Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
13.Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, air baku untuk irigasi dan pembuangan air irigasi.
14.Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan didalamnya.
15.Jaringan Irigasi kelurahan adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat kelurahan atau Kelurahan.
16.Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter, dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
17.Petak/Blok Tersier adalah bagian lahan dari suatu Daerah irigasi yang menerima air dari suatu pintu sadap tersier dan mendapat pelayanan dari jaringan tersier yang berkaitan.
18.Petak/Blok Kwarter adalah bagian dari lahan di dalam petak/blok tersier yang mendapat pelayanan air irigasi dari satu saluran kwarter.
19.Partisipatif masyarakat adalah pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang berbasis peran serta masyarakat petani.
20.Pertanian Rakyat adalah budidaya pertanian yang meliputi berbagai komoditi yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, perternakan, perkebunan dan kehutanan yang dikelola oleh Rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter perdetik perkepala keluarga.
21.Tim Pembina HIPPA adalah Tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan HIPPA.
2.Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: