1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Walikota adalah Walikota Madiun.
4.Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kota Madiun.
5.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
6.Kepala Dinas Perdagangan adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun.
7.Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
8.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
9.Minuman Beralkohol Tradisional adalah minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun- temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagaman.
10.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
11.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum ditempat.
12.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
13.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat, yang selanjutnya disebut Penjual Langsung, adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
14.Hotel, Restoran, Bar adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang pariwisata.
15.Minimarket, Supermarket, Hypermarket dan Pusat Perkulakan adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Toko Modern.
16.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
17.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol untuk pengecer dan penjual langsung.
18.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A.
19.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol yang diberikan Pemerintah Daerah.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi, badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
22.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
24.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
25.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keterangan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
28.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
30.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.