1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Madiun.
4.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
5.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
6.Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
7.Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
8.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
9.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
11.Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat.
12.Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
13.Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
14.Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM JP adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan.
15.Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM BJP adalah satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
16.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
17.Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan air minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan sistem penyediaan air minum untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.
18.Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum dari penyelenggara yang dilayani dengan sambungan individual maupun komunal.
19.Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh badan usaha milik daerah yang wajib dibayar oleh pelanggan.