1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Walikota adalah Walikota Madiun.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.Kakus adalah suatu tempat tertutup yang dipergunakan untuk membuang kotoran manusia yang terdiri dari leher angsa septic tank atau cubluk dan peresapan.
6.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah suatu bentuk bangunan prasarana berupa sistem sanitasi untuk mengolah lumpur tinja yang dikumpulkan dari kakus penduduk, dengan cara menurunkan kandungan organik dan menghancurkan atau mengurangi kandungan mikro organisme pathogen agar lumpur tersebut dapat dibuang dengan aman.
7.Tinja adalah kotoran manusia, yang berada dalam kakus.
8.Pihak Swasta adalah pengusaha penyedotan kakus baik perorangan atau badan yang menjalankan usahanya berupa menyedot, mengangkut dan membuang lumpur tinja dari kakus penduduk ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dengan memungut biaya atas pelayanan yang diberikannya.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat, yang selanjutnya disingkat SPAL-S, adalah SPAL secara individual dan/atau komunal, melalui pengolahan dan pembuangan Air Limbah Domestik setempat.
10.MCK Plus adalah bangunan MCK dilengkapi dengan IPAL, dibangun pada kawasan permukiman dengan lokasi diupayakan dekat fasilitas umum dan fasilitas sosial.
11.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
17.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
18.Penyidikan tindak pidana di retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.