1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Walikota adalah Walikota Madiun.
4.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun.
5.Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun.
6.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro, yang selanjutnya disingkat Dinas PM, PTSP, KUM, adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
8.Izin adalah izin penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner.
9.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
10.Pelayanan Kesehatan Hewan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, jasa pemeriksaan dan pengujian veteriner, jasa medik veteriner, dan/atau jasa di pusat kesehatan hewan/pos kesehatan hewan.
11.Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah kegiatan pelayanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan praktik kedokteran hewan.
12.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
13.Usaha di Bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
14.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
15.Tenaga Medik Veteriner adalah dokter hewan atau dokter hewan spesialis yang menjalankan aktivitasnya di bidang pelayanan jasa medik veteriner berdasarkan kompetensi kewenangannya.
16.Tenaga Paramedik Veteriner adalah tenaga kesehatan hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan di bawah penyeliaan dokter hewan.
17.Penyeliaan Dokter Hewan adalah pengawasan secara berkelanjutan kepada kinerja tenaga paramedik veteriner dan/atau sarjana kedokteran hewan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan, khususnya dalam membantu tindakan medik veteriner.
18.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
19.Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur atau Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
20.Dokter Hewan Praktik adalah dokter hewan yang melakukan pelayanan jasa medik veteriner berupa praktik konsultasi kesehatan hewan atau transaksi terapetik dengan izin praktik kesehatan hewan dalam bentuk surat tanda registrasi.
21.Sarjana Kedokteran Hewan adalah orang yang telah selesai menempuh pendidikan Strata-1 di bidang kedokteran hewan tetapi belum menjalankan kegiatan ko-asistensi yang merupakan syarat untuk mendapatkan gelar dokter hewan, sehingga yang bersangkutan belum memiliki kewenangan medik veteriner.
22.Transaksi Terapetik adalah pelayanan jasa medik veteriner yang melibatkan unsur dokter hewan, klien (pengguna jasa) dan pasien (hewan), yang diikuti dengan imbalan atas kompetensi medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktik yang digunakan.
23.Praktik Konsultasi Kesehatan Hewan adalah pelayanan jasa medik veteriner oleh dokter hewan dengan kemampuan kompetensi medik veteriner.
24.Kompetensi medik veteriner adalah kecerdasan bertindak dan kemampuan mengambil keputusan di bidang medik veteriner dengan mengacu pada perkembangan ilmu kedokteran hewan terkini untuk kepentingan tertinggi klien, pasien, masyarakat dan lingkungan serta keluhuran sumpah/janji dan kode etik profesi.
25.Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis yang menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan tenaga kesehatan hewan dalam melaksanakan urusan kesehatan hewan.
26.Tempat Praktik adalah lokasi usaha pelayanan jasa medik veteriner yang diizinkan oleh Bupati/Walikota, seperti usaha dokter hewan praktik mandiri, dokter hewan praktik bersama, klinik hewan, rumah sakit hewan, atau pusat kesehatan hewan.
27.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
28.Dokter Hewan Praktik bersama adalah suatu usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan lebih dari satu orang dokter hewan serta dipimpin oleh seorang dokter hewan sebagai penanggungjawab.
29.Klinik Hewan adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen dengan dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggung jawab dan memiliki fasilitas untuk pengamatan hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu.
30.Rumah Sakit Hewan adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen yang dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggung jawab, memiliki fasilitas untuk pelayanan gawat darurat, laboratorium diagnostik, rawat inap, unit penanganan intensif, ruang isolasi serta dapat menerima jasa layanan medik veteriner yang bersifat rujukan.
31.Rumah Sakit Hewan Khusus adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner untuk memberikan pelayanan jasa medik veteriner secara khusus dan didukung dengan tenaga medik veteriner yang sesuai dengan bidang kekhususan.
32.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesian dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasi masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan sampai dengan mengendalikan teknis operasi di lapangan.
33.Organisasi Profesi Kedokteran Hewan adalah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (6) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: