DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Peraturan daerah ini untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan Minuman Beralkohol serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol. Minuman beralkohol pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat, sehingga diperlukan pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan, dan perizinannya. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pemberian izin perdagangan barang kategori dalam pengawasan skala kabupaten/kota (SIUP-MB golongan B dan C untuk Pengecer, Penjualan langsung) untuk diminum di tempat.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…