1.Daerah adalah Kota Magelang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Magelang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informasi, dan statistik.
7.Informasi Pemerintahan Daerah adalah informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah.
8.Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Satu Data Informasi adalah serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang terintegrasi dalam satu sistem informasi terpadu yang mudah diakses oleh pengguna data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian penyelenggaraan pemerintahan.
9.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
10.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi.
11.Metadata adalah informasi terstruktur terkait suatu Data yang menggambarkan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi dari Data mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.
12.Interoperabilitas Data adalah kesiapan Data untuk dibagipakaikan antarsistem yang saling berinteraksi.
13.Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan secara nasional.
14.Portal Data adalah media penyimpanan data yang dapat di akses melalui web untuk berbagi pakai Data.
15.Walidata adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.
16.Produsen Data adalah Perangkat Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
17.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
18.Pembina Data adalah kementerian/lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembinaan kepada kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait Data.
19.Pengguna Data adalah kementerian/lembaga/daerah/ instansi, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
20.Forum Satu Data adalah suatu forum yang beranggotakan unsur-unsur Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik Daerah, serta unsur pemerintahan lainnya dan masyarakat dalam mengumpulkan, mengkonsolidasikan, menyelesaikan permasalahan data, serta menyepakati kesatuan data, penggunaan dan pemanfaatan data pembangunan.