Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3 Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL fungsi penanggulangan bencana di daerah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan besaran organisasi Klasifikasi A. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pembentukan Perangkat Daerah harus didasarkan pada asas efisiensi dan efektivitas, prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata daerah, serta Pasal 54 ayat (2) yang menyatakan bahwa berdasarkan efisiensi sumber daya yang dimiliki Pemerintah Daerah, satu Dinas atau Badan dapat digabung dengan Dinas atau Badan lainnya. Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka dilakukan penyesuaian terhadap kelembagaan Perangkat Daerah Kota Magelang dengan melaksanakan penggabungan Perangkat Daerah.