1.Daerah adalah Kota Magelang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Magelang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
6.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
7.Sekretariat Daerah adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9.Inspektorat Daerah adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan megawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
10.Dinas adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
11.Badan adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
12.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kota yang dipimpin oleh Camat.
13.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Dinas yang menyelenggarakan sub-Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, suburusan bencana, dan suburusan kebakaran.
14.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan.
15.Tipe A adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan beban kerja besar yang mempunyai nilai variabel lebih dari 800 dan Kecamatan dengan nilai variabel lebih dari 600.
16.Tipe B adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan beban kerja sedang yang mempunyai nilai variabel lebih dari 600 sampai dengan 800 dan Kecamatan dengan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600.
17.Tipe C adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, serta urusan pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan dengan beban kerja kecil yang mempunyai nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600, dan Dinas dan Badan lain dengan yang mempunyai nilai variabel lebih dari 400 sampai dengan 600.
18.Intensitas Sedang adalah kriteria Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dengan beban kerja sedang berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: