1.Daerah adalah Kota Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Magelang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
5.Pejabat adalah pejabat yang berwenang melaksanakan tugas di bidang perhubungan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 38) diubah sebagai berikut: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAGELANG dan WALIKOTA MAGELANG itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
14.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
15.Angkutan Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh Umum dengan dipungut bayaran. seluruhnya untuka taudirancang se bagian mengangkut barang.
13.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana
6.Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor adalah unit pelaksana teknis yang membidangi pengujian kendaraan bermotor pada Perangkat Daerah.
7.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
8.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.Kendaraan Bermotor Umum adalah Setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
10.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
11.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
12.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang
16.Angkutan Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran.
17.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
18.Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
19.Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah kendaraan bermotor yang wajib melakukan Uji Berkala untuk dapat dioperasikan di jalan.
20.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
21.Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
22.Jumlah Berat yang Diizinkan yang selanjutnya disingkat JBI adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
23.Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan yang selanjutnya disingkat JBKI adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
24.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan. mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
31.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Bermotor yang selanjutnya disebut adalah serangkaian tindakan yang oleh Penyidik untuk mencari serta Kendaraan Penyidikan dilakukan
25.Penguji adalah Pegawai pada Perangkat Daerah yang ditunjuk sebagai tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
26.Masa Uji Berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan terhadap kendaraan bermotor Wajib Uji untuk melaksanakan uji berkala berikutnya.
27.Kartu Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk kartu pintar atau bentuk lain yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangku tan.
28.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk stiker yang berisi data legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus di pasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tern pat yang tersedia untuk itu.
29.Pembekuan Sementara Bukti Lulus Uji adalah pembekuan bukti lulus uji berkala yang bersifat sementara akibat sebab tertentu sehingga kendaraan bermotor wajib uji tidak dapat dioperasikan di jalan.
30.Penyidikan tindak pidana di bidang Pengujian Pasal 5