a.Dinas Pendidikan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
b.Dinas Kesehatan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
e.Dinas Sosial bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
f.Dinas Tenaga Kerja bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
g.Dinas Lingkungan Hidup bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
h.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 5
i.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
j.Dinas Perhubungan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
k.Dinas Komunikasi dan Informatika bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
l.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
m.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan layanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
n.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
o.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
p.Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
q.Dinas Perdagangan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
r.Dinas Perindustrian bertipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian; 6
s.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, dan sebagian bidang kelautan dan perikanan; dan
t.Satuan Polisi Pamong Praja bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan bidang kebakaran;