Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangkan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 22-3-2019 WALIKOTA MALANG, ttd SUTIAJI Diundangkan di Malang pada tanggal 22-3-2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd WASTO LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 56-I/2019 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TABRANI, SH, M.Hum. Pembina Tk. I NIP. 19650302 199003 1 019 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018-2023 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, maka perencanaan pembangunan di daerah disusun dalam tahapan-tahapan baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD). 12 RPJMD sebagai penjabaran visi, misi Walikota dan Wakil Walikota, merupakan komitmen kinerja Walikota dan Wakilkota terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu Tahun 2018-2023. RPJMD Tahun 2018-2023 merupakan perspektif masa depan daerah tentang apa yang ingin dicapai dalam masa 5 (lima) tahun ke depan melalui visi “Kota Malang Bermartabat” yang sebagai cita-cita mewujudkan masyarakat Kota Malang sebagai manusia paripurna, terdidik dan berkharakter, serta mewujudkan Kota Malang sebagai kota yang lembut dan tegas, aman dan nyaman, serta penuh kesaradan positif. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL