1.Daerah adalah Kota Malang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang. 3 . Walikota adalah Walikota Malang. 4 . Dewan Perwakilan Ra kyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Pe rwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5.Pemegang kekuasaan pengelolaan ba rang milik daerah adalah Wa likota.
6.Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah.
7.Pengelola Barang Milik Daerah yang s elanjutnya disebut Pen gelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawa b m e1akukan koordinasi pengelolaan baran g milik daerah. 8 . Peran gkat DaeraJ1 adalah satuan kerja perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Barang.
9.Pejabat Penata u sahaan Ba rang adalah kepala Perangkat Daera h yan g mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang.
11.Barang Milik Daerah adalah s emua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau b erasal dari perolehan lainnya yang sah.
12.Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pen&:,CJUna Ba rang adalah Kepala Perangkat Daerah s elaku pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
13.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya d isebut Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
14.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.
15.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
16.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menenma, menyimpan, mengeluarkan, dan mena tausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Ba rang.
17.Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang diser ahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
18.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daera h pada Pengelola Barang.
19.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
20.Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
21.Rumah Dinas Daerah adalah rumah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditempati oleh Pejabat tertentu atau Pegawai Negeri Sipil.
22.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
23.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah danjasa.
24.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/ pengiriman barang milik daerah dari gudang ke u nit kerja pemakai.
25.Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
26.Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang daerah dalam bentuk fisik, administrasi dan tindakan upaya hukum.
27.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daera h sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
28.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/ atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
29.Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam j angka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
30.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola. 31 . Kerjasarna Pcmanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
32.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tan ah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ a tau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
33.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ a tau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
34.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
35.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/ a tau kegunaan Barang Milik Daerah.
36.Penghapusan adalah tindakan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola, Pengguna, dan/atau kuasa Pengguna dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang b erada dalam penguasaannya. 3 7. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
38.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
39.Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antara Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sedikit dengan nilai seimbang.
40.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
41.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
42.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.Pembukuan adalah rincian pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke daftar barang/ daftar barang Pengguna atau Kuasa Pengguna menurut golongan dan kodefikasi barang.
44.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
45.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu.
46.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
47.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna.
48.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa Pengguna.
49.Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah.