Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2023
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
PERTANGGUNGJAWABAN APBD
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PERTANGGUNGJAWABAN APBD
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2022 sejumlah Rp. 460.453.652.250,09 (empat ratus enam puluh milyar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut:
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2022 sebagai berikut:
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 sejumlah Rp. 108.682.389.362,73 (seratus delapan milyar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut:
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 sejumlah Rp. 460.453.652.250,09 (empat ratus enam puluh milyar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut:
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 sejumlah Rp.8.269.172.645.006,39 (delapan triliyun dua ratus enam puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh lima ribu enam rupiah tiga puluh sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut:
Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diatur dengan Peraturan Walikota.
Membuka PDF…