1.Daerah adalah Kota Malang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3.Walikota adalah Walikota Malang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Malang.
5.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam penyelenggaraan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang yang selanjutnya disebut Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan bergerak di bidang usaha jasa layanan penyediaan air minum di Kota Malang dan usaha lainnya.
8.Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
9.Direksi adalah organ Perumda yang bertanggungjawab terhadap atas kepengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda serta mewakili Perumda baik di dalam maupun diluar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
10.Pegawai adalah pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
11.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
12.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
13.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda yang selanjutnya disebut RKA Perumda adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda.
15.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
16.Penyertaan modal Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Perumda.
17.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
18.Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha di Perumda.
19.Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Pengawas yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
20.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21.Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara SPAM yang bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
22.Biaya Pengelolaan adalah biaya operasi dan pemeliharaan, biaya depresiasi/amortisasi, biaya bunga pinjaman, biaya lain dan/atau keuntungan yang wajar.
23.Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas internal dan atau kantor akuntan publik secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah.
24.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.